Diamengatakan, kemudahan ini diberikan lantaran KPU mengharapkan tingkat partisipasi yang tinggi di pemilu 2019. "Prinsipnya boleh, C6 itu hakekatnya undangan kepada pemilih untuk datang ke TPS. Tetapi jika ada satu atau lain hal pemilih itu tidak mendapatkan C6 atau C6 itu hilang maka yang bersangkutan tetap dapat memilih," katanya.TRIBUNMANADOCO.ID - Selain kartu identitas, dokumen yang dibawa saat mencoblos pada pemilu 2019 adalah formulir C6 atau undangan memilih. Formulir C6 diberikan bagi warga yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), selambat-lambatnya tiga hari sebelum pemungutan suara.Dompu - Minggu (17/03) sebuah mobil truk dengan nomor polisi H 1357 HJ bersandar di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu Tepat pukul 09.15 wita truk yang membawa Formulir Model C6 Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih dan Formulir Model C Pemilu Tahun 2019.
TanpaFormulir C6, pemilih masih bisa ikut pemungutan suara. "Formulir C6 adalah surat pemberitahuan memilih yang didistribusikan menjelang hari pemungutan suara. Formulir C6 bukan syarat untuk memilih," kata Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), saat dihubungi (17/4).
FormulirC6 adalah pemberitahuan kepada pemilih jika namanya masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).Formulir ini wajib dibawa