1. Syarat Mengurus Kartu Keluarga Bagi Pasangan yang Baru Menikah. Fotokopi KK masing-masing dari keluarga sebelumnya. Fotokopi KTP dari orangtua suami dan orangtua istri. Lampiran fotokopi surat nikah kedua orangtua suami dan istri. Lampiran fotokopi buku nikah atau akta nikah. Fotokopi akta kelahiran. Surat Pengantar dari RT/RW setempat.Meminta surat pengantar pembuatan KK baru kepada Ketua RT setempat. Membawa surat pengantar tersebut ke Ketua RW untuk meminta stempel RW. Membawa surat pengantar tersebut beserta dengan persyaratan lainnya ke kantor kelurahan dan mengisi formulir permohonan KK baru di sana. Selanjutnya, di kelurahan Anda akan diminta untuk mengisi formulir F-2.29 untuk mendapatkan surat keterangan kematian. Kemudian, Anda perlu melakukan pemrosesan Kartu Keluarga (KK). Pemrosesan KK ini berbeda jika yang meninggal adalah kepala keluarga atau bukan kepala keluarga.
Kumpulan Formulir. Asuransi Kematian (ASKEM), untuk Peserta dan Keluarga yang Meninggal Dunia. Lihat. Kartu Peserta TASPEN (KPT) Lihat.
0WIiZ.