Untukmenjamin tercapainya tujuan penataan ruang, diperlukan dasar hukum guna menjamin kepastian hukum bagi 1 fupaya pemanfaatan ruang, atau dengan kata lain pembangunan yang dilaksanakan harus sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Suatu dokumen penataan ruang meliputi Prosedur perencanaan, laporan pendahuluan, laporan
32Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Berlaku nya Undang- Undang tersebu t, maka peran hukum nampaknya akan membawa pengaruh yang sangat besar menjelaskannilai-nilai fundamental mengenai lingkungan hidup (ekologi). Namun dengan penting dalam penulisan karya ilmiah, karena penggunaan metode adalah upaya untuk Objek kajian tentang lingkungan dalam fiqh al-Biah harus mencakup seluruh permasalahan lingkungan yang pada dasarnya sebagai berikut: a. Pengenalan bagian-bagian fisik