santosobroto. chandrabirowo. chandrabirowo. dear rekan ortax, kami perusahaan baru berdiri 2 tahun sejak 2015 mengalami kehilangan database espt pph badan berikut perangkat komputer karena tindak pencurian. 1.apakah dengan hardcopi BPS dan spt masa yg telah dilaporkan sebelumnya ke kpp setempat dapat dibuat kembali database espt pph yang hilang Berdasarkan Pasal 35 PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d PER-11/PJ/2022, PKP yang bersangkutan dapat mengajukan permintaan data e-faktur. Permintaan data e-faktur itu dapat diajukan secara elektronik atau langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP). Namun, data yang dapat diminta hanya terbatas untuk faktur pajak keluaran yang sudah mendapatkan persetujuan
Sebagai antisipasi kehilangan database eFaktur, dapat dengan cara backup database eFaktur atau print hard-copy dokumen perpajakan karena data pajak bisa berlaku sampai delapan tahun. Jika tidak mempunyai hard-copy Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan sulit menyesuaikan kembali SPT Masa PPN-nya jika terjadi kehilangan.
Sedangkan untuk mengatasi database corrupt, maka ambil database dari folder backup. Selain itu, solusi ETAX 10003 akibat database corrupt juga dapat diatasi dengan memastikan aplikasi e-Faktur yang berjalan hanya 1 aplikasi saja. Apabila semua cara tersebut tidak berhasil, coba hapus faktur dan lakukan rekam kembali. Step 1: Go to the start and type cmd in the search menu again, followed by pressing the enter key. Step 2: After this, select cmd.exe by right-clicking on it from under the programs list. Step 3: Type the command: start shell: RecycleBinFolder and hit enter. Step 4: Choose the files you want to recover. eymMVh.
  • 1hsr12t6i0.pages.dev/273
  • 1hsr12t6i0.pages.dev/254
  • 1hsr12t6i0.pages.dev/108
  • 1hsr12t6i0.pages.dev/374
  • 1hsr12t6i0.pages.dev/373
  • 1hsr12t6i0.pages.dev/104
  • 1hsr12t6i0.pages.dev/56
  • 1hsr12t6i0.pages.dev/130
  • 1hsr12t6i0.pages.dev/33
  • cara mengembalikan database efaktur yang hilang